Polemik Corporate Social Responsibility Di Indonesia

Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), adalah komitmen perusahaan untuk membanguan kualitas kehidupan yang lebih baik bersama dengan para pihak yang terkait, utamanya masyarakat disekelilingnya dan lingkungan sosial dimana perusahaan tersebut berada, yang dilakukan terpadu dengan kegiatan usahanya secara berkelanjutan.


Di Indonesia Corporate Social Responsibility (CSR), sepuluh tahun terakhir ini telah menjadi salah satu isyu sosial maupun isyu pembangunan, yang menggilitik begitu banyak pihak.


Begitu seksinya isu ini, sehingga kemudian negara memutuskan untuk mengaturnya melalui UU No. 40 mengenai Perseroan Terbatas pada tahun 2007.


Isu Corporate Sosial Responsibility yang dinegasikan oleh negara melalui undang-undang tersebut, lebih difokuskan kepada kewajiban perusahaan untuk melaksankan Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan (TSL).


Kewajiban yang dilandasi aturan perundangan tersebut, tentu saja mengagetkan banyak pihak, terutama perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam ataupun kegiatannya terkait dengan sumberdaya alam. Karena merekalah obyek utama dari diberlakukannya aturan aturan tersebut. Sehingga bagi perusahaan-perusahaan tersebut, UU tersebut dirasakan diskriminatif.


Di lain pihak, disebagian para praktisi, analis, ataupun pemikir CSR di Indonesia, beranggapan bahwa telah terjadi reduksi makna dari CSR yang dikerdilkan hanya dalam konteks sosial dan lingkungan saja, karena dalam pandangan mereka CSR juga berbicara mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Etika, Tata Kelola, dan komitmen pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.


Di sisi lain, banyak pula yang bergembira dengan diwajibkannya CSR melalui Undang-Undang, melihat hal tersebut sebagai sebuah peluang bisnis baru (karena saat ini banyak jasa konsultasi CSR yang mulai bermunculan), dan juga hal ini membahagian bagi perusahaan-perusahaan yang merasa bahwa bidang usahanya tidak terkena kewajiban untuk melakukan CSR.

By : Arif Budimanta