Menakertrans Janji Hilangkan Outsourcing

KEDIRI, KOMPAS.com — Dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan nanti, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar berjanji menghilangkan sistem outsourcing dalam hubungan kerja buruh dan majikan di Indonesia. Hal tersebut ia sampaikan di sela-sela mengunjungi perusahaan rokok besar PT Gudang Garam Tbk di Kediri, Jawa Timur, Jumat (3/6/2011).

"Revisi nanti disempurnakan secara komprehensif sistem ketenagakerjaan kita. Termasuk jugaoutsourcing kita hilangkan," kata Muhaimin Iskandar.

Tahun ini, Muhaimin menambahkan, revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan itu masih difokuskan pada pengkajian. Sementara pada 2012 diharapkan memasuki tahap penyempurnaan.

Oleh sebab itu, ia menambahkan, meminta segenap pihak, baik serikat pekerja maupun serikat buruh, membantu memberikan masukan agar secepatnya dapat terealisasi. "Baik serikat pekerja maupun serikat buruh, seluruhnya, silakan memberikan masukan kepada saya," ujarnya.

Disinggung terkait sikap para pengusaha, Muhaimin Iskandar meyakinkan bahwa pengusaha juga menyambut baik adanya revisi tersebut. Karena, menurutnya, orientasi ke depan, pengusaha juga menginginkan adanya hubungan yang sama-sama menguntungkan. "Pada prinsipnya, mereka (pengusaha) tidak ingin dianggap eksploitatif terhadap pekerja," tuturnya.

Sementara itu, Yuli Rosiyadi, Kepala Bagian Humas PT Gudang Garam Tbk, menyikapi sistemoutsourcing, pihaknya seminimal mungkin menggunakan pola hubungan kerja itu. "Kecil sekali di sini. Bahkan, kurang dari 1 persen saja. Misalnya, pada bagian security, itu pun hanya sebagian kecil. Semuanya di sini sudah pegawai tetap," ujar Yuli Rosiyadi.