Oknum Sipir Tanjung Divonis Ringan

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Dua oknum sipir Lapas Khusus Narkotika Tanjung yang menjalani proses persidangan dalam kasus sabu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, terselamatkan dari vonis berat akibat adanya surat sakit dari dua rumah sakit.

Surat dari rumah sakit umum dan rs jiwa yang dimiliki, dua oknum sipir, Ekat Rariu Apriono (24) dan Randy Kurnia (23), serta dua kawannya, Noor Edy Maulana dan Dewi Ariani, berhasil membuat mereka berdua hanya dikenakan hukman penjara selama 8 bulan penjara.

Menurut majelis hakim yang diketuai Didiek Jatmiko, vonis tersebut sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya karena ada hal yang meringankan berupa surat perawatan dari RS Wava Husada Malang dan RS Jiwa Radjiman Widiodiningrat Lawang.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Indra yang dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, menuntut mereka selama 1 tahun penjara.

(dony usman/bpost online)