BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Kejanggalan dari fakta yang ditemukan hingga muncul dugaan surat sakit milik oknum sipir Ekat Rariu Apriono dan Randy Kurnia serta dua teman mereka, Noor Edy Maulana dan Dewi Ariani, merupakan surat yang tidak sah, tak bisa dibiarkan begitu saja.
Proses hukum harus dilakukan untuk bisa menguak kebenaran surat sakit dari RS Wava Husada Malang dan RS Jiwa Radjiman Widiodiningrat Lawang, yang membuat keempatnya dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, cuma 8 bulan penjara dalam kasus sabu.
Pernyataan agar ada pengungkapan dugaan pemalsuan dokumen sebagai kasus baru ini, disampaikan anggota DPRD Tabalong, Murjani, yang dimintai komentarnya melalui telepon.
"Mestinya ada yang gugat persoalan dugaan pemalsuannya," ujar anggota dewan yang masuk di Komisi I bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesra DPRD Tabalong.(Dony Usman)