BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Perusahaan dan perorangan yang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya jatuh tempo Mei ini, paling lambat harus udah setor ke kas daerah Provinsi Kalsel pada awal Juni mendatang.
Dari semua perusahaan dan perorangan itu yang sudah melakukan pembayaran PT SIS, PT PAMA, PT BUMA, PT BMPT dan H Riduan. Sementara untuk PT RA dan CBML masih belum karena baru sedang dalam proses pencairan dana untuk pembayaran.
"Paling lambat awal Juni mereka sudah harus menyetornya ke kas daerah Provinsi Kalsel, kalau telat akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari besarnya PKB," tegas Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Tanjung, Bambang Irawan.
Penagihan ini akan berlangsung sampai Desember 2011 karena PKB setiap alat berbeda-beda jatuh temponya. Untuk Mei cuma sebanyak 80 unit, sedangkan terbanyak pada Agustus nanti sekitar 147 unit.
Selanjutnya agar bisa diketahui alat berat yang sudah dibayar pajaknya, pihak UPPD berencana akan memberikan tanda berupa stiker yang harus ditempel pada alat berat supaya bisa dilakukan pengawasan.
(dony usman/bpost online)