JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menargetkan melarang ekspor barang tambang mentah mulai tahun 2014. Itu berarti pemerintah harus mendorong pembangunan industri pengolahan barang tambang dan renegosiasi dengan perusahaan tambang. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengemukakan hal tersebut di Jakarta, Senin (6/6/2011).
”Renegosiasi harus dilakukan dengan tetap menghormati kontrak. Namun, penerimaan negara dari royalti harus menjadi perhatian dan ada keadilan. Renegosiasi ini dilakukan tim yang terdiri dari menteri koordinator perekonomian serta menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM),” ungkap Hatta.
Target melarang ekspor barang tambang dan renegosiasi dengan perusahaan tambang ini merupakan bagian dari tugas Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia yang dibentuk pemerintah. Komite ini dibentuk dengan tugas melaksanakan Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya menegaskan, pemerintah akan melakukan renegosiasi sejumlah kontrak karya perusahaan dan mitra dari negara lain yang dirasa tidak adil atau merugikan bangsa Indonesia.
Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Amir Sambodo, secara terpisah, mengingatkan, kontrak-kontrak pertambangan berkapasitas besar sebaiknya masuk dalam daftar prioritas pemerintah untuk direnegosiasi, termasuk area tambang Freeport yang ditelantarkan.
”Renegosiasi harus dimulai dari kontrak tambang besar agar memberikan manfaat maksimal untuk negara. Contohnya lahan tambang yang belum dipakai Freeport. Lahan Freeport yang ada sekarang saja belum habis sudah ada kontrak lain di Freeport B. Itu perlu dikaji,” kata Sambodo.
Badan Geologi Pusat Sumber Daya Geologi Kementerian ESDM menyebutkan, kini Freeport Indonesia memiliki dua kontrak karya. Kontrak pertama meliputi produksi emas pada lahan 10.000 hektar dengan status aktif. Kontrak karya kedua masih bersifat ditunda pada lahan 202.905 hektar.
Freeport beroperasi berdasarkan kontrak karya yang ditandatangani pada 1967 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967. Freeport memperoleh konsesi penambangan selama 30 tahun. Pada 1991, kontrak karya Freeport diperpanjang menjadi hingga tahun 2021. (EVY/OIN)