Pemerintah Harus Evaluasi Rumah Potong Hewan

JAKARTA--MICOM: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap tiga Rumah Potong Hewan (RPH) yang menyebabkan pemerintah Australia berencana melakukan suspensi ekspor sapi ke Indonesia.

"Pemerintah Australia memang sudah beri penjelasan, pernyataan itu murni dari organisasi pencinta binatang di Australia dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan pemerintah Australia. Tapi, Dirjen Peternakan seharusnya mengklarifikasi kondisi RPH sesungguhnya, sekaligus menjadikan suspensi tersebut sebagai momentum swasembada daging," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron dalam rapat dengar pendapat dengan jajaran direktorat jendral Kementerian Pertanian, Selasa (7/6).

Dia menambahkan, rencana pemerintah Australia menyetop ekspor sapi ke Indonesia, semata hanya politik dagang yang dilontarkan lembaga swadaya masyarakat, Animals Australia. Tujuannya agar Indonesia menjadi ketergantungan mengimpor sapi dari Australia.

Hasil investigasi lembaga tersebut menayangkan adanya kekejaman fisik sapi sebelum dipotong. Tayangan itu diputar melalui program televisi Australian Broadcasting Corp yang bertajuk Four Corners.

"Saya dengan keras menyatakan tidak mungkin sapi dipotong dengan kekejaman seperti itu, yang dikatakan dicongkel matanya, disayat lehernya berkali-kali. Tata cara penyembelihan sapi di Indonesia sudah sesuai dengan tata cara Islam," ujar Herman.

Untuk membahas adanya isu kekejaman sapi Austalia ini, rencananya Komisi IV DPR akan mengadakan rapat kerja dengan Menteri Pertanian Suswono. Pembahasan swasembada daging dan isu Australia menjadi agenda kedua setelah pembahasan pengesahan rencana anggaran Kementerian Pertanian 2011. "Rencananya hari Rabu kami akan panggil Menteri Pertanian untuk rapat kerja," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Prabowo Respatiyo Caturroso memastikan Australia tidak akan menyetop ekspor sapinya ke Indonesia, kecuali kepada 12 RPH yang diidentifikasi tidak mengikuti prinsip Animal Welfare.

Untuk itu, Ditjen peternakan bersama Apfindo, MLA, dan MUI sepakat bekerja sama melakukan pengawasan langsung ke RPH dalam waktu dekat, agar RPH melakukan pemotongan sesuai kaidah Animal Welfare. (*/OL-9)