UMKM di Daerah Sulit Dapatkan Izin dan Modal

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menyebutkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah ternyata sulit mendapatkan perizinan dan modal. Padahal pemerintah telah menyediakan akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat.

Hal tersebut merupakan salah satu hasil temuan Survei Tata Kelola Ekonomi Daerah (TKED), yang dilaksanakan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Ekonomi Daerah (KPPOD ) bersama dengan The Asia Foundation (TAF).

"Ternyata bahwa UMKM yang sudah kecil itu di dalam perizinannya lebih sulit dibandingkan membuat perusahaan-perusahaan besar. Sudah kecil, sulit, mahal," sebut Hatta, dalam acara KPPOD Award 2011 di Jakarta, Selasa (7/6/2011).

Padahal, lanjut dia, pemerintah telah menyediakan akses permodalan kepada usaha yang tidak bankable melalui KUR. "Tetapi temuan di lapangan menunjukkan bahwa masih ada cost yang tinggi yang harus ditanggung (oleh) usaha)," ungkapnya.

Berdasarkan persepsi responden pada survei tersebut, perizinan usaha merupakan aspek terpenting kelima dengan bobot persentase sebesar 8 persen.

Sekalipun pelayanan perizinan sudah baik, masih cukup banyak pelaku usaha yang belum memiliki izin. Tanda daftar perusahaan (TDP), yang diwajibkan oleh seluruh pelaku usaha, hanya dimiliki oleh sekitar setengah dari pelaku usaha yang diwawancarai, tepatnya berjumlah 12.391 pelaku usaha sebagai responden.

Begitu juga dengan surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang hanya dimiliki oleh 58 persen pelaku usaha. Padahal surat ini menjadi wajib bagi sebagian besar bank untuk pelaku usaha memperoleh kredit.

Waktu dan biaya pengurusan izin tersebut menjadi salah satu penyebabnya. Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk mengurus TDP adalah 11 hari. Padahal standar dari Kementerian Perdagangan hanya tiga hari. Selain itu, biayanya juga cukup tinggi, sekitar Rp 500.000. Padahal harga yang dipatok pemerintah pusat hanya Rp 100.000 untuk perusahaan perorangan.



Sumber...