Tak Ada Toleransi untuk Kasus Narkotika

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Sanksi tegas bakal diusulkan Kalapas Khusus Narkotika Tanjung, Mohammad Hafil terhadap dua bawahannya yang sudah menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung.

Meski mengaku belum mendengar dan menerima soal putusan majelis hakim yang diketuai Didiek Jatmieko, dengan hukuman selama 8 bulan penjara, namun ketegasan sudah diperlihatkan kalapas.

"Sejak menjadi tersangka di kepolisian mereka sudah saya usulkan untuk diberhentikan sementara," tegas Hafil.

Setelah itu, lanjutnya, sebelum menerima vonis yang berkekuatan hukum tetap, ketika menjalani proses persidangan status mereka sudah PNS non aktif.

Kini tinggal menunggu putusan persidangan mempunyai kekuatan hukum tetap maka akan segera diusulkan untuk persoalan hukum administrasi terkait statusnya sebagai seorang PNS.

(dony usman/bpost online)