BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Anggota komisi III DPRD Kalsel mempertanyakan keberadaan surat sakti perambahan hutan di provinsi ini. tersebut. Bahkan, politisi asal Partai Bintang Reformasi itu meminta kepada Menhut agar meninjau ulang surat izin penggunaan hutan untuk pertambangan itu.
Menurutnya, sepanjang kawasan tersebut merupakan bagian hutan Meratus yang berstatus cagar alam. Sehingga kawasan itu harus dilindungi dan tidak ada sedikitpun aktivitas di areal itu. Apalagi jika ditebang untuk pertambangan.
“Surat itu sangat ajaib, karena pemerintah daerahnya sampai tidak tahu kalau ada surat izin dari menteri terkait penggunaan hutan itu. Kami berharap agar Menhut meninjau kembali surat tersebut, karena sangat bertentangan dengan aturan Kehutanan,” katanya.
Apalagi, lanjut dia, sampai saat ini belum ada kepastian mengenai rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) dan kabupaten serta kota di Kalsel lantaran masih dalam pembahasan di pusat. Sehingga, perizinan seharusnya tidak dikeluarkan terlebih dahulu sebbelum adanya keputusan mengenai pengesahan RTRWP yang menjadi acuan dari RTRWK tersebut.
“Seharusnya Menhut tidak mengeluarkan kebijakan tersebut, karena nantinya akan merugikan investor. Mengingat RTRWP Kalsel, masih dalam pembahasan mereka untuk mencocokkan keperuntukan lahan,” urainya.
(choiruman/bpost online)
Menurutnya, sepanjang kawasan tersebut merupakan bagian hutan Meratus yang berstatus cagar alam. Sehingga kawasan itu harus dilindungi dan tidak ada sedikitpun aktivitas di areal itu. Apalagi jika ditebang untuk pertambangan.
“Surat itu sangat ajaib, karena pemerintah daerahnya sampai tidak tahu kalau ada surat izin dari menteri terkait penggunaan hutan itu. Kami berharap agar Menhut meninjau kembali surat tersebut, karena sangat bertentangan dengan aturan Kehutanan,” katanya.
Apalagi, lanjut dia, sampai saat ini belum ada kepastian mengenai rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) dan kabupaten serta kota di Kalsel lantaran masih dalam pembahasan di pusat. Sehingga, perizinan seharusnya tidak dikeluarkan terlebih dahulu sebbelum adanya keputusan mengenai pengesahan RTRWP yang menjadi acuan dari RTRWK tersebut.
“Seharusnya Menhut tidak mengeluarkan kebijakan tersebut, karena nantinya akan merugikan investor. Mengingat RTRWP Kalsel, masih dalam pembahasan mereka untuk mencocokkan keperuntukan lahan,” urainya.
(choiruman/bpost online)