JAKARTA, KOMPAS.com — Seluruh kontrak karya pertambangan dan penjualan sumber daya mineral di seluruh Indonesia tidak akan diperpanjang. Pemerintah akan mengambil alih pengelolaan kawasan pertambangan menjadi kepemilikan nasional dan menegosiasikan penjualan mineral itu.
”Sekarang kalau kontraknya sudah habis, ya, habis, tidak diperpanjang. Kembalikan dulu ke Indonesia. Kalau investor asing memang ingin melanjutkan, silakan negosiasi lagi. Misalnya, kalau kontrak dengan Inalum habis pada tahun 2013, ya, habis saat itu juga,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Selasa (7/6/2011).
Menurut Hatta, renegosiasi kontrak karya (KK) pertambangan perlu dilakukan karena ada potensi penerimaan negara yang hilang dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral. Pemerintah meyakini, setoran royalti dari hasil penjualan barang tambang Indonesia jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai jualnya.
”Ada potensi penerimaan yang hilang pada PNBP, makanya renegosiasi harus dilakukan. Kami tahu, tambang nikel itu besar, tetapi royaltinya hanya 0,28 persen, adapun Freeport Indonesia 1 persen, dan Antam (Aneka Tambang) hanya 3,5 persen. Di mana penghargaan dan keadilannya,” tutur Hatta.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite menyatakan, pihaknya mengkaji ulang semua KK dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Saat ini ada 42 perusahaan yang terikat KK dan 76 PKP2B, di antaranya PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. ”Yang kami renegosiasi itu semuanya, jadi itu tim. Sikap pemerintah bukan hanya ESDM,” kata dia.(OIN/EVY)
Lebih Lengkap Baca KOMPAS