JAKARTA, KOMPAS.com — Dengan Keputusan Kementerian Keuangan (KMK) Nomor 38 Tahun 2011, jumlah pegawai Pajak yang wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi 16.000 orang. Sebelumnya, pegawai yang wajib menyerahkan laporan ini hanya mencapai 4.866 orang.
Dengan penambahan ini, jumlah pegawai pajak yang wajib menyerahkan LHKPN mencapai setengah dari jumlah pegawai pajak yang sebanyak 32.000 orang. "Tahun 2006 dengan KMK Nomor 996 Tahun 2006, (penyelenggara negara yang wajib menyerahkan LHKPN) meliputi Eselon I, Eselon II, Kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak), Fungsional Pemeriksa Pajak, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Bendaharawan. Nah, kemudian, tahun 2011 dengan KMK Nomor 38 Tahun 2011, kita jadi bertambah yang wajib menyerahkan LHKPN," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan NE Fatimah, di Jakarta, Jumat (24/6/2011).
Berdasarkan KMK terbaru ini, pejabat Eselon III dan IV, fungsional penilai PBB, Panitia Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), Juru Sita Pajak, Account Representative, dan Penelaah Keberatan, termasuk para pegawai pajak yang wajib menyerahkan LHKPN.
Penambahan ini, ia mengungkapkan, sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Mengingat institusi ini pernah terlibat dalam kasus perpajakan sehingga mencoreng nama baiknya di masyarakat. "Penambahan ini untuk menjadikan pegawai pajak lebih baik dan transparan supaya masyarakat tahu kita akan menjadi lebih baik," sebutnya.
Penyerahan LHKPN, yang merupakan laporan yang harus diserahkan saat pegawai menambah aset pribadi ataupun perpindahan jabatan, ini sendiri telah dimulai sejak 16 Juni 2011 melalui fasilitas drop box. Dan, akan mencapai batas waktu pada Sabtu (25/6/2011) besok. Namun, penyerahan esok hari tidak lagi dapat melalui fasilitas drop box, tetapi pegawai harus mengantarkan laporan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah menyerahkan LHKPN, pegawai pajak selaku penyelenggara negara wajib merekam tanda terima penyampaian dari KPK ke menu yang ada di Sistem Informasi Keuangan Kepegawaian dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai.