Perusahaan Daerah Air Minum Tabalong, Kalimantan Selatan, melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif air minum di sembilan kecamatan.
Besarnya penyesuaian tarif sesuai surat keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/085/2011 yakni dari Rp2.200 per meter kubik menjadi Rp3.000 per meter kubik.
"Perbaikan sistem perpipaan sedang kita lakukan seperti di wilayah Belimbing menuju Mabuun termasuk pemasangan jaringan pipa PDAM di Desa Habau dan Desa Batang Banyu dan kenaikan tarif akan mulai diberlakukan dua bulan mendatang," jelasnya lagi.
"Kami mendukung rencana kenaikan tarif air minum asal PDAM bisa meningkatkan pelayanannya dan jadwal pendistribusian air ke pelanggan bisa lebih teratur," ujar Muhammad Jayadi, warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak.
"Ada enam prinsip yang harus dilaksanakan PDAM dalam penetapan tarif di antaranya mutu pelayanan, perlindungan air baku serta efisiensi pemakaian air," ujar Syafei yang juga anggota tim sosialisasi penyesuaian tarif air minum./mia*C