Belasan Perusahaan Migas Asing Ngemplang Pajak

JAKARTA, PedomanNEWS.com - Sebanyak 14 perusahaan asing yang bergerak di sektor Minyak dan Gas (Migas) tidak membayar atau ngemplang pajak. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total kerugian negara diprediksi triliunan rupiah.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, mengatakan angka itu ditemukan setelah kemarin, Rabu (13/7) KPK melakukan koordinasi dengan BP Migas, Direktorat Jendral Pajak, dan Direktorat Jendral Anggaran.

“Ada 14 perusahaan yang tidak pernah bayar pajak, bahkan ada beberapa perusahaan yang tidak membayar pajak sejak lima kali menteri keuangan berganti,” kata Haryono, di Jakarta, Kamis (14/7).

Haryono mengatakan, dari kesimpulan sementara, lantaran terjadi perbedaan pendapat dengan pemerintah soal penghitungan pajak. "Jika terus terjadi, Indonesia akan mengalami kerugian yang sangat besar," jawab dia.

Selain itu, dia pun mengaku khawatir telah terjadi permainan dan penyelewengan yang dilakukan oleh penyelenggara negara terkait tidak dibayarnya pajak itu. Meski begitu, hingga saat ini KPK belum menemukan adanya indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Sukardi Hasan