Pribadi Tak Perlu Sertifikat Produk

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepemilikan sertifikat tidak harus dimiliki oleh perorangan. Importir, distributor, hingga penyalur yang seharusnya memegang sertifikat produk telekomunikasi yang dijual. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S Dewa Broto, terkait dengan banyaknya pesan teks yang menanyakan kepemilikan sertifikat produk telekomunikasi, khususnya iPad, oleh masyarakat.

Permasalahan sertifikat ini muncul kasus yang menimpa Randy Lester (29) dan Dian Yudha (42) karena menjual iPad tanpa buku manual berbahasa Indonesia.

"Tetapi kepada masyarakat kami imbau kalau beli barang make sure (pastikan), karena kecenderungan orang Indonesia yang penting murah. Tidak peduli dengan masalah sertifikatnya atau tidak," ujar Gatot saat jumpa pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (5/7/2011).

Oleh karena itu, individu tidak perlu mengurus sertifikat produk telekomunikasinya kepada Kemkominfo. Namun, lanjutnya, jika masyarakat mau memastikan produknya, seperti telepon genggam dan laptop, memiliki sertifikat, silakan untuk mengeceknya pada situs web kementerian.

"Makanya tadi malam langsung kami rilis. Dengan harapan supaya orang make sure bahwa seluruh iPad yang beredar di Indonesia sampai hari ini itu sudah ada sertifikatnya secara resmi. Meskipun tanggal dan jenisnya berbeda-beda," ujarnya.