JAKARTA: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan mengusulkan penundaan pajak penghasilan hingga jangka waktu tertentu bagi pengusaha mikro dan kecil.
"Saya sudah usulkan UKM supaya dibebaskan dari pajak bagi pengusaha mikro dan kecil, pajak PPh [pajak penghasilan] jadi kami batasi," ujar Syarief di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, pagi tadi.
Menurut dia, tujuan penundaan pajak tersebut (tax allowance) untuk mendorong perkembangan UMKM di Tanah Air karena selama ini banyak menyerap tenaga kerja, sehingga diusulkan agar dibebaskan dari pajak.
Usulan kategori usaha yang berhak mendapat penundaan pajak tersebut adalah yang memiliki aset sampai Rp2,5 miliar dengan nilai omzet hingga Rp5 miliar. Kendati masih dalam tahap usulan awal, kata Syarief, tanggapannya positif.
"Saat ini kami kan sedang bahas penundaan pajak [tax allowance] bagi pengusaha besar. Nah, untuk pengusaha kecil juga harus dikasih tax allowance di keseluruhan daerah. Ini baru usul, tapi tanggapannya positif. Ini bentuk keberpihakan pada UKM," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Kementerian Koperasi dan UKM juga mengusulkan koperasi bisa memperoleh penundaan pajak serupa yang memiliki aset Rp2,5 miliar dan omzet Rp5 miliar. Jangka waktu penundaan pajak tersebut bisa 5 tahun atau 8 tahun, ujarnya.
"Biar mereka tumbuh dulu. Nantinya kalau mereka sudah mulai tumbuh, stabil dan kuat baru boleh dikenakan pajak," katanya.(er)