JAKARTA: Kementerian Koperasi dan UKM akan menciptakan standar kompetensi bagi personel lembaga jasa layanan pengembangan bisnis yang selama ini menjadi mitra pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil menengah.
Ahmad Zabadi, Asisten Deputi Urusan Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Bisnis Kemenkop dan UKM, mengemukakan peningkatan standar kompetensi itu diharapkan mampu memberi nilai plus bagi aktivitas usaha sektor riil.
Salah satu nilai lebih yang dia harapkan adalah melakukan fasilitasi ke sumberdaya pembiayaan seperti lembaga keuangan perbankan maupun non lembaga perbankan.
“Kita tidak bisa memungkiri, akses pelaku KUMKM terhadap sumber pembiayaan sangat lemah,” katanya hari ini.
Dalam konteks tersebut, Kemenkop dan UKM ingin memberikan kompetensi spesialiasi kepada personal lembaga pendamping. Selama ini mereka bekerja secara umum, tanpa didukung kompetensi khusus untuk menangani KUMKM.
Ahmad mengilustrasikan kemampuan para persobel lembaga jasa layanan pengembangan bisnis sebagai dokter umum, yang masih membutuhkan pendidikan ke jenjang dokter spesialis.
“Kami menginginkan agar mereka memiliki spesialiasi, dalam hal ini terkait dengan bisnis pelaku sektor riil,” tegas Ahmad.
Pada 26-28 Juni 2011, anggota dari lembaga-lembaga pendamping pelaku sektor riil itu akan mengikuti pertemuan nasional konsultan pendaming KUMKM yang diselenggarakan di Univesitas 11 Maret, Surakarta. (sut)