BPJS dan Masyarakat Sejahtera




Surya Chandra Surapaty, Wakil Ketua Pansus RUU BPJS DPR RI 2009-2014, Ketua Pansus RUU SJSN DPR RI 1999-2004

UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah hasil dari perjuangan dan cita-cita reformasi jaminan sosial.

Ini sejalan dengan tujuan pendirian NKRI dan Pembukaan UUD 1945 untuk mewujudkan negara kesejahteraan, salah satunya adalah dengan SJSN. Sistem ini adalah sarana perlindungan dasar bagi rakyat Indonesia terhadap berbagai risiko dari lahir sampai mati, tanpa membedakan status sosial ekonomi. Setiap warga negara akan terjamin kesehatan, perawatan saat kecelakaan kerja, pensiun, ataupun hari tuanya seumur hidup.

Selain melindungi masyarakat, SJSN merupakan sarana penyangga perekonomian nasional karena mengumpulkan dana rakyat. Orang yang mampu wajib membayar iuran setiap bulan. Orang yang miskin iurannya dibayarkan oleh pemerintah sesuai Pasal 17 UU SJSN Ayat (4).

Kemudian Pasal 17 Ayat (5) UU SJSN menyebutkan bahwa bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat (4), pada tahap pertama dibayar oleh pemerintah untuk program jaminan kesehatan. Artinya, pemerintah membayarkan iuran fakir miskin dan orang tidak mampu untuk jaminan kesehatan dulu, lalu kemudian secara bertahap membayar iuran untuk program jaminan sosial lain seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.

Adalah keliru pernyataan Sri-Edi Swasono dalam tulisannya di Kompas (19/7/2011) yang mengatakan bahwa fakir miskin dan tidak mampu hanya mendapat bantuan iuran pada tahap pertama saja dan tahap selanjutnya membayar sendiri. Sepanjang dia tidak mampu, iurannya akan terus dibayarkan pemerintah.