Belanja Pegawai Mengancam Kebangkrutan Di 124 Daerah

From:
Yuna Farhan yunafarhan@yahoo.com

Dear Kawan-kawan,
Berikut kami sampaikai rilis FITRA Belanja Pegawai Mengancam Kebangkrutan 124 daerah.

salam Transparansi

Siaran Pers

Belanja Pegawai Mengancam Kebangkrutan Di 124 Daerah

Beberapa Minggu yang lalu, Menkeu mengeluarkan pernyataan belanja pegawai semakin memberatkan belanja Negara, sehingga Menkeu menyatakan untuk melakukan pensiun dini. Anehnya, sebelumnya Menkeu justru meluncurkan ide untuk menaikan gaji 8.000 perjabat (Presiden, Wapres, Menteri, Kepala Daerah), setelah Presiden mengeluhkan soal Gajinya yang tidak pernah naik. Publik akan beranggapan, ide Menkeu memangkas belanja pegawai untuk menutupi beratnya belanja pegawai.

Kemkeu seharusnya menyadari, kebijakan pegawai selama ini yang menjadi penyebab tingginya belanja pegawai di tingkat pusat maupun daerah, seperti: Pertama, Remunerasi atas nama reformasi birokrasi, yang terbukti tidak mengurangi perilaku korupsi birokrasi. Pada APBN-P 2010 dianggaran Rp. 13,4 trilyun untuk remunerasi, pejabat dengan grade I di Kemkeu dapa meperoleh remunerasi hinga, Rp. 46,9 juta. Kedua, Kenaikan gaji secara berkala mulai tahun 2007 sampai 2011 antara 5-10%, serta pemberian gaji ke 13. Ketiga, rekruiment PNS terus menerus tanpa memperhatikan keterbatasan anggaran, juga kebijakan yang berimplikasi pada beban belanja pegawai seperti pengangkatan Sekdes menjadi PNS.

Akibat kebijakan-kebijakan ini, daerah khususnya Kabupaten/Kota, memiliki potret APBD yang lebih besar “ongkos tukangnya” ketimbang belanja pekerjaannya. Belanja pegawai semakin menggerus belanja modal daerah. Berdasarkan analisis FITRA, pada tahun 2007 porsi rata-rata belanja pegawai daerah 44% meningkat menjadi 55% pada tahun 2010, sementara belanja modal mengalami penurunan dari 24% pada tahun 2007 menjadi 15% pada tahun 2010.

Bahkan pada APBD 2011, terdapat 124 daerah yang belanja pegawainya di atas 60% dan belanja modalnya 1 sampai 15%. Dari 124 daerah tersebut, sebanyak 16 daerah memiliki belanja pegawai di atas 70% (lihat lampiran Tabel). Tertinggi Kab. Lumajang yang memiliki belanja pegawai hingga 83% dan belanja modal hanya 1%. Jika kondisi ini, dibiarkan berlarut-larut, maka kebangkrutan akan segera mengancam daerah dalam 2-3 tahun mendatang, karena APBD-nya hanya digunakan untuk membiayai pegawai. Otonomi daerah untuk mendekatkan pelayanan publik, sulit tercapai dengan semakin besarnya “ongkos tukang”

Dari persoalan di atas, untuk mengantisipasi terjadinya kebangkrutan daerah, Kemenkeu tidak cukup hanya melakukan Pensiun Dini. Oleh karena itu, FITRA miminta segera melakukan perubahan kebijakan berikut :

1. Menciptakan
formula dana perimbangan baru yang memberikan insentif bagi daerah yang berhasil meningkatkan pendapatannya dan mengurangi belanja pegawainya. Termasuk mengeluarkan komponen belanja pegawai dari DAU. Dengan formula ini, akan banyak daerah yang melakukan perampingan birokrasi dan berupaya meningkatkan pendapatannya. Untuk itu, segera dilakukan perubahan UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah.

2. Depolitisasi
birokrasi. Selama ini Pembina Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) adalah Kepala Daerah. Hal ini menyebabkan, birokrasi dijadikan ajang politisasi Kepala Daerah untuk meraih dukungan birokrasi dengan menambah berbagai tunjangan dan rekrutment PNSD baru.

3. Menyusun
rasio jumlah pegawai. Meskipun menurut Kempan rasio jumlah pegawai belum berlebihan dibandingkan jumlah penduduk, namun distribusinya tidak merata. Oleh karenanya, standar rasio pegawai tidak hanya berdasarkan jumlah penduduk, namun juga memasukan kondisi geografis dan kemampuan fiskal daerah.


Jakarta, 03 Juli 2011
Yuna Farhan
SekJend FITRA



Tabel. 16 kab/Kota Dengan Belanja Pegawai 70% Ke Atas

No Kab/Kota Porsi Belanja Pegawai
1 Kota Tasikmalaya 70%
2 Kab. Klaten 70%
3 Kota Bitung 70%
4 Kota Padang Sidempuan 70%
5 Kab. Sragen 70%
6 Kab. Purworejo 70%
7 Kab. Pemalang 70%
8 Kab. Kulon Progo 71%
9 Kab. Bantul 71%
10 Kab. Kuningan 71%
11 Kota Palu 71%
12 Kab. Simalungun 72%
13 Kab. Agam 72%
14 Kota Ambon 73%
15 Kab. Karanganyar 75%
16 Kab. Lumajang 83%

Sumber: Seknas
FITRA, Diolah dari APBD 2011 DJPK, Kemkeu.



S E K R E T A R I A T N A S I O N A L
FORUM INDONESIA UNTUK TRANSPARANSI ANGGARAN (FITRA)
----------------------------------------------------------

Jl. Kalibata Utara II Rt.0011/02 No.78
Jakarta Selatan Po. Box 7244
Telp/fax: 021-7947608

email: seknas_fitra@yahoo.com, sekretariat@seknasfitra.org
website: www.seknasfitra.org, www.budget-info.com