Lira Sayembarakan Info dan Tangkap Nazarudin Berhadiah Rp 100 Juta Agar Jangan Sampai Dihabisi Featured Ditulis oleh Anggi Surachman

"Kami juga mengajak seluruh Civil Society Organisasi (CSO)/Non Governmental Organization (NGO)/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam dan luar begeri untuk ikut ambil bagian bersama jaringannya guna memberikan informasi keberadaan tokoh kunci berbagai kasus korupsi di Indonesia yang diduga melibatkan banyak pihak," tegas Presiden LIRA, HM. Jusuf Rizal, SE, M.Si bersama LSM anggota Federasi NGO Indonesia kepada wartawan di Jakarta, kemarin

Disebutkan sayambara berhadiah Rp. 100 juta untuk menangkap M. Nazaruddin dan menginfokan keberadaannya memang tergolong kecil. Namun ini merupakan serta stimulans bagi para penegak hukum yang kelihatan masih kurang sungguh2 dalam upaya menegakkan hukum, khususnya tindak pidana korupsi. Padahal jelas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara tegas mengatakan beliau digarda depan memimpin pemberantasan korupsi.

Menurut Jusuf Rizal Nazaruddin merupakan saksi kunci berbagai kasus korupsi di Indonesia, termasuk di Sesmenpora. Ia juga telah menyebut keterlibatan banyak pihak, mulai dari Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Wakil Ketua Banggar PD, Mirwan Amir, Anggota Banggar PD, Angelina Sondakh, dan Fraksi PDIP, I Wayan Koster dan Menpora Andi Mallarangeng.

LIRA meyakini masih banyak lagi pihak-pihak yang terlibat di Banggar tidak hanya oknum Partai Demokrat saja, tapi juga partai lain, sebab LIRA pernah membuka dugaan permainan di Banggar dan kini terbukti dengan keluarnya statement Nazaruddin. Karena itu LIRA menyakini apa yang menjadi statement Nazaruddin megandung banyak kebenaran, namun itu perlu dibuktikan dengan memprosesnya secara hukum agar siapa-siapa yang terlibat dikut digulung.

"Karena itu Nazarudin harus ditangkap atau menyerahkan diri, agar dapat membuka siapa-siapa yang terlibat dalam skandal korupsi "Nazaruddin Gate" sehingga semua bisa terang benderang. Agar bisa dibuka kemana saja aliran dana haram hasil korupsi itu," tegas Jusuf Rizal sambil menambahkan Federasi NGO Indonesia meyakini Nazaruddin bersembunyi di tanah air. Untuk itu Federasi NGO Indonesia dan Jaringan LIRA di selururh Indonesia akan ikut bergerak menjadi “Mata dan Telinga” untuk mengawasi keberadaan Nazarudin.

Sayembara Rakyat ini juga sekaligus agar Nazarudin jangan sampai di “habisi” lebih dulu oleh kelompok-kelompok yang merasa gelisah dan ketakutan bilamana Nazarudin “berkicau”. “Jadi lebih baik Civil Society Organization (SCO) dulu yang menangkap sehingga masyarakat turut mengawasi secara transparan terhadap setiap proses hukumnya,” tegas Jusuf Rizal

Ketika disinggung darimana dana sayembara Rp. 100 juta, menurut Jusuf Rizal merupakan dukungan dari masyarakat anti korupsi dan Federasi NGO Indonesia. Karena itu jika ada masyarakat yang simpati akan sayembara anti korupsi ini dapat juga memberikan donasi ke BCA Lumbung Informasi Rakyat Nomor Rekening : 800-014-007. Masyarakat juga dapat menyampaikan berbagai informasi korupsi ke Kotak Pos PO.BOX 8044 Jakarta 12810 atau melalui e-mail : dpp_lira@yahoo.co.id/Holine : (021) 70809494.

DELAPAN ALASAN DIBUAT SAYEMBARA BERHADIAH RP. 100 JUTA

INFOKAN DAN TANGGAP MANTAN BENDUM PARTAI DEMOKRAT (PD) NAZARUDIN

  1. Bahwa Pemerintah Indonesia, Bangsa dan Negara menyatakan perang terhadap berbagai tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang Undang sesua dengan peran dan fungsinya. Karena tindakan korupsi memberikan multiplayer efek negatif bagi kemajuan bangsa, sosial, ekonomi, pendidikan, moral, maupun dimensi kehidupan lain.
  2. Bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) merupakan Civil Society Organization (CSO) yang tergabung dalam Federasi NGO/LSM Indonesia yang memiliki komitmen mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. LIRA dan Federasi NGO/LSM Indonesia telah memberikan predikat bagi koruptor sebagai “Penjahat Negara”. Para koruptor adalah warga negara yang tidak Pancasilais dan merusak ketahanan bangsa.
  3. Bahwa Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), M. Nazarudin diduga banyak terlibat dalam praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang banyak merugikan negara. Nazarudin menyimpan banyak kartu AS berbagai pihak yang ikut terlibat dalam berbagai kasus korupsi yang kini terus disidik oleh penegak hukum. Nazarudin adalah saksi kunci yang perlu segera ditangkap untuk membeberkan secara “Terang Benderang” penikmat uang haram bangsa Indonesia itu.
  4. Bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelumnya telah memberikan komitmen pemberantasan korupsi dan mengatakan akan memimpin di garda depan pemberantasan korupsi. SBY juga memberikan statement tidak akan pandang bulu dan tebang pilih siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi harus diproses hukum, termasuk keluarganya, partai politiknya maupun masyarakat umum.
  5. Bahwa Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bekerja dan berusaha keras untuk menangkap Nazarudin agar berbagai kasus yang dituduhkan serta berbagai nama yang disebut ikut terlibat bisa diproses secara hokum. Kepolisian telah mengeluarkan Red Notice ke 188 negara untuk menangkap Nazarudin yang telah dijadikan buronan internasional masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun sampai saat ini hasilnya belum menunjukkan harapan yang memuaskan bagi masyarakat dan pemerintah.
  6. Bahwa LIRA dan Federasi NGO Indonesia sebagai Civil Society Organization (CSO) merasa terpanggil untuk ikut membantu penegak hokum, baik Kepolisian, KPK, maupun institusi lainnya sebab fakta sejarah memberikan contoh tertangkapnya Gayus Tambunan atau pun lainnya banyak didukung oleh masyarakat civil. Pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat yang acuh tak acuh akan mempersulit upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kita perlu kembangkan pengawasan melekat agar berbagai tindak kejahatan atau kerawanan social sedini mungkin dapat dicegah.
  7. Bahwa Nazarudin perlu lebih cepat ditangkap agar jangan sampai di “Dihabisi” lebih dulu oleh kelompok-kelompok yang gelisah dan ketakutan jika Nazarudin “bernyanyi” maka penikmat uang haram akan terseret masuk bui. Karena itu Civil Society (CSO) harus ikut mengawasi dan mengawal agar proses hokum Nazarudin berjalan transparan sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku.
  8. Bahwa Federasi NGO Indonesia meyakini pada saatnya Nazarudin akan kembali ke Indonesia sebab Nazarudin adalah pemain tunggal belum masuk jaringan mafia kejahatan internasional. Asetnya lebih banyak ditanam di dalam negeri. Namun Nazarudin diduga turut dibantu dan disembunyikan oleh jaringan politikus busuk. Untuk itu jaringan Federasi NGO Indonesia dan LIRA di seluruh Indonesia serta di luar negeri akan turut bergerak membantu Kepolisian, KPK dan Pemerintah untuk meng-infokan dan menangkap sebab masyarakat boleh melakukan penangkapan berhubung Nazarudin telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian.