Oleh Mulia Ginting Munthe
JAKARTA: Kementerian Koperasi dan UKM menawarkan fasilitasi pembiayaan terhadap pelaku usaha kecil menengah yang bergerak di sektor indutri kreatif melalui lembaga keuangan perbankan dan non perbankan.
Pariaman Sinaga, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Kopersi dan UKM, mengatakan fasilitasi yang diberikan kepada pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang khusus bergerak di industri kreatif tersebut terkait dengan pengembangan ekonomi kreatif.
“Fasilitasi tersebut kami sinergikan dengan agenda Pekan Produk Kreatif Indonesia (PPKI) yang melibatkan 14 kementerian berdasarkan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009,” ujarnya hari ini.
Pameran berlangsung selama 5 hari, 5-10 Juli di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan. Kegiatan pameran terbagi dalam tiga ruang lingkup, masing-masing pameran, konvensi, dan gelar seni budaya dan film.
Menurut Pariaman, Kemenkop dan UKM melalui Deputi Bidang Pembiayaan yang terkait langsung dengan unsur pembiayaan terhadap UKM produsen industri kreatif. Adapun, kegiatan pameran berada di bawah koordinasi Kementerian Perindustrain dan Kementerian Perdagangan.
Pada pameran tersebut tidak dialokasikan dana khusus yang bisa diserap oleh UKM. Sesuai dengan kapasitas Kemenkop dan UKM, hanya menjalankan fasilitasi agar pelaku sektor riil tersebut bisa bertemu dengan lembaga kekuangan perbankan dan non perbankan.
“Berapa dana yang bisa diserap dan disetujui oleh perbankan kepada UKM, kita hanya bisa menunggu hasil kesepakatan yang terjadi antara UKM dengan lembaga keuangan perbankan maupun non perbankan,” ungkap Pariaman Sinaga.
Fasilitasi diberikan kepada UKM yang melaksanakan produk industri kreatif, khususnya yang telah layak namun belum bankable. Adapun skema pembiayaan yang diberikan kepada mereka diberikan sesuai demean kriteria kemampuan masing-masing.
Definisi industri kreatif adalah yang terfokus pada kreasi dan eksploitasi karya kepemilikan intelektual yang mencakup 14 subsektor. Di antaranya, periklanan, arsitektur, pasar barang seni, kerajinan, desain, fesyen, video, film dan fotografi, permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, layanan komputer dan piranti lunak, televisi dan radio, dan riset pengembangan.
Adapun lembaga perbankan yang siap memberikan layanan pembiayaan pada PPKI 2001 adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank BTN, Bank Mega, dan Bank Danamon. Adapun, lembaga keuangan non bank terdiri dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir LPDB), Koperasi Nusantara, KSP Surya Kencana, KJKS Beringharjo, Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baituttamwil Tamzis, dan Kospin Jasa Pekalongan. (sut)