JAKARTA, KOMPAS.com — Tim penjemput Nazaruddin yang dipimpin Brigjen (Pol) Anas Yusuf membeberkan isi tas milik M Nazaruddin yang sempat dititipkan kepada Duta Besar Indonesia untuk Kolombia, Michael Menufandu.
Tim membuka tas tersegel itu di hadapan publik dalam jumpa pers yang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (14/8/2011) dini hari. Jumpa pers tersebut juga dihadiri jajaran pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, Bibit Samad Rianto, Chandra M Hamzah, M Jasin, dan Haryono Umar beserta Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen (Pol) Sutarman.
"Diadakan penyitaan (terhadap tas itu), kami buka isinya, disaksikan Pak Dubes. Semua didaftar satu-satu, isinya apa, dimasukkan lagi di tas, disegel lagi," kata Anas.
- Lima kartu nama.
- Dua gepok uang. Gepokan pertama dengan ikatan bertuliskan BCA berupa pecahan 100 dollar AS sebanyak 100 lembar. Bundel kedua diikat kertas putih dalam pecahan 100 dollar AS sebanyak 100 lembar. Total uang 20.000 dollar AS.
- Satu dompet coklat Louis Vuitton berisi lima lembar pecahan 100 dollar AS, dua lembar pecahan 50 dollar AS, delapan lembar pecahan 10 dollar AS, dan empat lembar pecahan 50.000 peso Kolombia.
Setelah diperlihatkan isinya, tas tersebut disegel kembali di hadapan publik. Sebagai informasi, Nazaruddin merupakan tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Setelah buron hampir tiga bulan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tertangkap di Cartagena, Kolombia, dan dipulangkan ke Indonesia. Kini, Nazaruddin menjadi tahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.