BEBERAPA TULISAN TENTANG LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM)


LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) oleh Tanjil Alamin under, adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat tampa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut. Menurutnya ciri-ciri LSM : bagian dari pemerintahan, Tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan untuk kepentingan masyarakat , tidak hanya untuk kepentingan para anggota. Sedangkan Jenisnya antara lain Organisasi Donor, Organisasi mitra Pemerintah, Organisasi profesional dan Organisasi Oposisi.

LSM menurut LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial )
Memperhatikan percaturan sosial dan politik di Indonesia pada akhir abad ke-20 ini kiranya kita tidak dapat mengabaikan peranan yang dimainkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).  Mulai bermunculan pada awal tahun 1970-an -kecuali hanya beberapa kekecualian kini LSM hadir dalam setiap bidang kehidupan dan dalam beberapa kasus menjadi penggerak utama perubahan di dalamnya. Peranan LSM tersebut adalah melakukan apa yang tidak dilakukan oleh pemerintah yang selama ini menjadi pengendali perubahan dalam skala besar atau melakukan hal yang sama dengan pemerintah tetapi dengan cara yang berbeda. Dengan mempertimbangkan semangatnya yang hendak menciptakan perbedaan ini, serta keberhasilan relatif di tengah ketiadaan kekuatan lain yang berani berhadapan dengan pemerintah, wajar saja kiranya untuk menyebut LSM sebagai salah satu pendorong dinamika sosial dan politik masyarakat. Dalam hubungan dan situasi seperti inilah maka sebagian orang lebih suka menyebut lembaga-lembaga ini sebagai Organisasi Non-Pemerintah, atau Ornop, yang merupakan terjemahan lurus dari istilah Inggris Non-Governmental Organization(NGO). Dalam situasi politik Indonesia di akhir abad ke-20 yang baru saja terbebas dari otoritarinisme ini, LSM boleh jadi tidak perlu lagi menjadi kekuatan penentang pemerintah, melainkan, sesuai dengan namanya sebagai penganjur keswadayaan, berperan sebagai pelopor masyarakat sipil yang masih jauh dari kuat.

Namun demikian, terlepas dari apapun peranan mereka, yang jelas  dalam periode sepuluh sampai limabelas tahun terakhir ini telah sangat banyak bermunculan LSM di Indonesia. LSM tidak hanya menawarkan jalan alternatif yang praktis untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat pembangunan sosial dan ekonomi, tetapi juga kegiatan yang bersifat penyadaran dan pembelaan kepentingan umum. Mereka semua berharap dapat  memberdayakan masyarakat dalam berhadapan dengan kekuatan besar pemerintah dan  bisnis swasta. Tetapi ada pula LSM yang bergerak dalam bidang-bidang yang sesungguhnya merupakan kepentingan semua orang, seperti lingkungan hidup dan hak konsumen. Secara umum dapat dikatakan bahwa kemunculan mereka didorong oleh dua hal, kebutuhan riil masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya serta adanya dana bantuan masyarakat luar negeri yang disalurkan langsung kepada masyarakat.

Untuk mengapresiasi peranan LSM ini kami melihat adanya keperluan untuk memetakan kehadiran mereka di seluruh wilayah Indonesia, yang memuat informasi antara lain tentang alamat, kegiatan dan sumber pendanaan mereka. Informasi tentang hal itu dapat mencerminkan kekuatan LSM sebagai “sektor ketiga” ini di samping pemerintah dan swasta walaupun sangat sulit untuk mengetahui jumlah mereka secara pasti. Hal ini berkaitan dengan kenyataan bahwa mendirikan sebuah LSM tidaklah terlalu sulit, yakni sejauh seseorang sudah memiliki semangat dan sedikit pengetahuan tentang bidang ini. Lain halnya dengan mempertahankannya agar tetap hidup dan memiliki aktivitas. Justru karena kesulitan untuk mempertahankan lembaga-lembaga semacam ini karena berbagai sebab, dari ditinggalkan oleh para aktivisnya sampai hilangnya kepercayaan pemberi dana maka banyak LSM yang tidak mampu bertahan lama. Sifat mereka yang mudah muncul dan mudah tenggelam inilah yang antara lain membuat penghitungan secara pasti sulit untuk dilakukan. Menentukan apakah sebuah organisasi merupakan LSM atau bukan yang menyangkut masalah definisi kerja adalah persoalan yang juga mempersulit penghitungan tersebut.

Dengan sepenuhnya menyadari kesulitan tersebut, kami memberanikan diri untuk menerbitkan sebuah direktori LSM dengan cakupan nasional. Sesungguhnya  direktori LSM sesungguhnya telah banyak diterbitkan, namun pada umumnya dengan cakupan yang lebih sempit, baik regional maupun sektoral. Direktori LSM regional banyak diterbitkan oleh forum-forum LSM di tingkat propinsi, sedangkan secara sektoral oleh forum LSM dengan kegiatan sejenis. Direktori ini, selain bercakupan nasional juga memuat semua jenis LSM menurut sektor kegiatan masing-masing. Dengan demikian diharapkan agar pembaca dapat menemukan LSM dengan sektor kegiatan apapun di seluruh propinsi di Indonesia.

Tentang Direktori Ini

Direktori ini memuat profil-profil LSM yang tersebar luas di seluruh Indonesia yang ditulis dari data yang kami kumpulkan sejak tahun 1998. Pada awalnya kami mengirimkan kuesioner melalui pos kepada kurang lebih 800 LSM yang alamatnya kami peroleh dari berbagai sumber. Setelah kira-kira enam bulan kami hanya memperoleh kembali kira-kira 200 kuesioner yang telah diisi. Belasan kuesioner kembali kepada kami dengan catatan “Alamat Tidak Dikenal” atau “Sudah Pindah,” sedangkan sisanya hilang tidak tentu rimbanya. Kemudian  kami melakukan kunjungan ke sejumlah daerah dan meminta bantuan sejumlah forum LSM di sana untuk mengedarkan kuesioner kepada para anggota forumnya. Dari sekitar 200 kuesioner yang kami kirimkan melalui cara ini, lebih dari 100 buah kembali kepada kami. Dari mereka kami mengetahui bahwa semua kuesioner telah dikirimkan ke alamat masing-masing lembaga, namun tampaknya banyak di antara mereka yang tidak punya cukup waktu untuk mengisi dan mengembalikannya. Selebihnya, kami  menggunakan kontak-kontak pribadi untuk mengetahui dan meminta LSM tertentu mengisi kuesioner kami.

Demikianlah, hingga pertengahan tahun 2000 kami berhasil menuliskan lebih dari 400 profil LSM. Mengingat data yang kami kumpulkan sudah berusia lebih dari satu tahun, maka kami melakukan pengecekan ulang ke alamat masing-masing, dan ternyata beberapa lembaga memang telah pindah alamat. Ada pula yang secara suka rela memberitahukan kepindahan alamatnya kepada kami. Pemuatan profil sebuah LSM dalam direktori ini memang mensyaratkan adanya alamat tetap, di samping persyaratan lain seperti status hukum yang jelas serta minimal berusia satu tahun dengan kegiatan yang terus menerus.

Pengertian LSM yang profilnya dimuat dalam direktori ini adalah lembaga-lembaga di luar sektor pemerintah maupun bisnis swasta, yang bergerak dalam aktivitas pembangunan atau pembelaan kepentingan umum, dan menekankan pencarian pola-pola alternatif serta pemberdayaan masyarakat. Pada umumya lembaga-lembaga itu berbentuk yayasan, dan ada pula yang berbentuk perkumpulan. Dengan pengertian seperti itu maka lembaga yang bergerak dalam bidang karitatif (seperti panti asuhan atau yayasan pendidikan), koperasi serta organisasi massa, tidak dimuat profilnya dalam direktori ini.

Direktori ini disusun berdasarkan propinsi di Indonesia, yang secara efektif pada tahun 2000 masih berjumlah 26, dimulai dari yang paling barat (Aceh) ke propinsi paling timur (Irian Jaya). Profil LSM di setiap propinsi disusun secara alfabetis mengikuti huruf pertama nama masing-masing, baik nama lengkap, akronim maupun singkatan. Pokok-pokok informasi untuk semua LSM diusahakan sama sejauh memang tersedia. Dengan demikian, bagi LSM yang belum memiliki publikasi atau alamat email, misalnya, maka informasi tentang hal itu ditiadakan.


LSM menurut Oleh Arisandi
Lembaga swadaya masyarakat atau yang sering disebut LSM saat ini jumlahnya meningkat di berbagai sektor seperti lingkungan hidup, usaha kesejahteraan sosial, hak asasi manusia, kesehatan, ekonomi, dan pendidikan. Seperti yang telah disebutkan di atas, berdasarkan kode etik LSM Bab 1 No. 1 LSM merupakan organisasi non-pemerintah sehingga tidak ada koordinasi langsung dari pemerintah dan merupakan badan yang mandiri sifatnya. LSM berdiri ketika terdapat kesamaan visi dan misi sekelompok orang yang membentuk organisasi dengan kebebasan segala perbedaan yang terdapat di masyarakat seperti agama, suku, ras, golongan, dan gender tetapi tetap berazaskan pancasila dan UUD 1945. UU No 4 Tahun 1982 Pasal 1 Ayat 12 merupakan contoh definisi dari LSM lingkungan hidup. Dijelaskan dalam UU tersebut bahwa LSM adalah organisasi atas kehendak dan keinginan sendiri dan berminat dalam bidang lingkungan hidup contohnya WALHI.

Sedangkan dalam dunia kesehatan kita mengenal Yayasan Kanker Indonesia, Yayasan Stroke Indonesia, Yayasan Autis Indonesia, Palang Merah Indonesia, dll. LSM yang bergerak dalam kesehatan merupakan organisasi yang terdiri dari sekumpulan orang yang berminat dalam bidang kesehatan, dapat berupa orang yang berprofesi di bidang kesehatan seperti dokter, ahli kesehatan masyarakat, dokter gigi, perawat, dll. Sekumpulan orang tersebut melaksanakan visi dan misinya tanpa memandang perbedaan yang ada seperti disebutkan dalam Kode Etik LSM Bab 1 No. 3. Salah satu hal terpenting dari LSM adalah organisasi ini tidak berafiliasi dengan parpol dan tidak menjalankan politik praktis seperti mengejar kekuasaan. (Kode Etik LSM Bab 1 No. 2)

LSM dalam menjalankan tugasnya di tengah-tengah masyarakat memiliki prinsip-prinsip keberadaannya yaitu integritas, transparansi, independensi, anti kekerasan, kesetaraan gender, dan keuangan.

Daftar Pustaka :
1. Kode Etik Lembaga Swadaya Masyarakat
2. Undang-Undang Republik Indonesia No.4 Tahun 1986
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 78 Tahun 1993
www.iakmi.org/sub_index.asp?fuseaction=kongres – 48k
www.depkes.go.id/index.php?option=news&task=viewarticle&sid=734&Itemid=2 – 31k -
www.endonesia.com/mod.php?mod=katalog&op=viewlink&cid=246 – 55k –
www.kompas.com/kompas-cetak/0103/14/IPTEK/koal10.htm – 15k
www.dokter.indo.net.id/lowongan.html


Definisi LSM oleh Albertus T. Muljono Direktur Eksekutif CIVAS
Menurut definisi yang dikemukakan oleh PBB, LSM adalah sebuah organisasi non-pemerintah yang tidak mencari keuntungan materi, didirikan sukarela oleh masyarakat, dengan skala lokal maupun internasional,  dan bertujuan untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat. LSM didirikan dengan tujuan-tujuan tertentu oleh sekelompok orang yang memiliki kesamaan pandangan. LSM melakukan berbagai pelayanan dan fungsi kemanusiaan, menyampaikan keinginan warga negara kepada pemerintah, memonitor implementasi kebijakan dan program, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan negara. LSM juga menyediakan analisis dan konsultasi, serta bertindak sebagai pemberi peringatan dini kepada pemerintah dan membantu memonitor pengimplementasian perjanjian internasional dalam sebuah negara.

Karena LSM bukanlah lembaga politik, maka LSM tidak memiliki kaitan dengan partai politik dan bisa dikelompokkan sejajar dengan berbagai organisasi budaya, ilmiah, sosial, atau derma. Sebagaimana tadi sudah disebutkan dalam definisi LSM oleh PBB, LSM didirikan oleh masyarakat sipil secara sukarela. Oleh karena itu, LSM diharapkan mampu untuk memenuhi kebutuhan riil masyarakat. Selain itu, dengan adanya berbagai LSM, kesadaran masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara juga semakin besar, karena LSM seringkali berperan sebagai pengkritik kebijakan pemerintah yang mengabaikan hak warga negara.

Di sisi lain, LSM dapat pula berperan sebagai rantai penghubung antara pemerintah dan rakyat. Artinya, LSM menyampaikan kepada pemerintah mengenai hal-hal apa saja yang dikehendaki rakyat. Di sebagian negara, LSM secara langsung melaksanakan sejumlah program atau proyek, sehingga peran pemerintah dalam perekonomian masyarakat menjadi berkurang. Selain itu, karena LSM tidak terikat kepada pemerintah, LSM juga mampu menjadi pengawas yang tepat bagi aktivitas pemerintah dan pejabat. Dalam menyampaikan aspirasinya, LSM menggunakan berbagai cara, seperti mengeluarkan surat pernyataan atau menyelenggarakan berbagai unjuk rasa. Namun karena sifatnya yang independen dan tidak terkait dengan partai politik, pemerintah umumnya tidak terlalu sensitif dalam menerima kritikan yang disampaikan oleh LSM. 

LSM sebagai Sektor Ketiga
Hadiwinata dalam bukunya Politics of NGOs in Indonesia: Developing Democracy and Managing a Movement , 2003 mengatakan bahwa LSM telah menjadi "Sektor Ketiga", yaitu sektor publik yang mengedepankan kepedulian sosial atau personal. Sektor Pertama adalah sektor negara atau pemerintah yang berkewajiban menjamin pelayanan bagi warga negaranya dan menyediakan kebutuhan sosial dasar, sedangkan Sektor Kedua adalah sektor swasta yang terdiri dari kalangan bisnis dan industrial yang bertujuan mencari penghidupan dan menciptakan kekayaan. Sebagai Sektor Ketiga, maka LSM beroperasi di luar pemerintah dan pasar. Mengutip Salamon dan Anheier, Hadiwinata mendefinisikan LSM mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1)      Formal, artinya secara organisasi bersifat permanen, mempunyai kantor dengan seperangkat aturan dan prosedur;
2)      Swasta, artinya kelembagaan yang berada di luar atau terpisah dari pemerintah;
3)    Tidak mencari keuntungan, yaitu tidak memberikan keuntungan (profit) kepada direktur atau pengurusnya;
4)      Menjalankan organisasinya sendiri (self-governing), yaitu tidak dikontrol oleh pihak luar;
5)      Sukarela (voluntary), yaitu menjalankan derajat kesukarelaan tertentu;
6)      Nonreligius, artinya tidak mempromosikan ajaran agama; dan
7)      Nonpolitik, yaitu tidak ikut dalam pencalonan di pemilu

Kesimpulan:
1.      LSM, singkatan Lembaga Swadaya Masyarakat sebuah organisasi adalah bukan perorangan namun terdiri dari 2 orang atau lebih,
2.      Organisasi Masyarakat sipil untuk memperjuangkan masyarakat,
3.     Organisasi nirilaba dengan kegiatan-kegiatan yang mengarahkan kepada kesejahteraan masyarakat,
4.      Advokasi(pencerahan) dan Riset(penelitian) diharapkan dapat mencari akar permasalahan dari dampak kebijakan Pemerintah dan Perusahaan, serta pada ujungnya mendapatkan solusi terbaik bagi masyarakat,
5.      Organisasi yang bisa menjadi tempat konsultasi masyarakat ini terpisah dari Pemerintahan dan Perusahaan namun bisa menjadi jembatan diantara keduanya,
6.      Ciri dari organisasi ini adalah berdiri sendiri terpisah dari Pemerintah dan Perusahaan secara hukum dan ternaungi oleh aturan tersendiri,
7.      Program kemasyarakatan pun boleh didapat dari Pemerintah, Perusahaan dan Pihak lain tanpa tujuan yang mengikat,