JAKARTA – Lebih dari setahun lalu, DPR merekomendasikan kasus skandal Bank Century ditangani penegak hukum. Rekomendasi tersebut dibuat karena panitia khusus (pansus) DPR menemukan pelanggaran dalam pencairan dana talangan (bailout) Bank itu.
Namun hingga kini, aparat penegak hukum tidak juga memberikan kemajuan dalam penanganan kasus itu. Oleh karena itu, anggota DPR mulai menilai kasus ini sengaja dibuat macet oleh penegak hukum, utamanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu yang melontarkan tudingan adalah anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century, Mahfudz Sidiq dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Usaha untuk memacetkan kasus itu terlihat dari belum adanya saksi baru yang dipanggil KPK. Bahkan tidak ada pihak-pihak yang statusnya meningkat.
"Jadi seperti dimacetkan atau diambangkan kasus ini. Karena itu kita betul-betul berharap Badan Pemeriksa Keuangan benar-benar bekerja secara objektif dan berani menyatakan siapa-siapa saja yang melanggar atau bersalah," kata Mahfudz Sidiq ketika dihubungi SH, Jumat (2/9).
Melihat kondisi ini, ia mengatakan, DPR tidak menutup kemungkinan untuk menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP). Apalagi, jika hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan adanya penyimpangan ke pihak-pihak yang terkait kekuasaan. "Terlepas dari benar atau salah, kalau tak tuntas ini justru jadi sikap lanjutan,” katanya.
Sementara itu, Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo menjelaskan, fraksinya secara prinsip tetap berpegang pada keputusan politik DPR atas kasus Bank Century. Dalam keputusan politiknya, DPR menjadikan temuan BPK sebagai salah satu acuan.
"Saya kira DPR wajar dan sah saja menggunakan hak-hak politik konstitusionalnya. Apalagi keputusan rekomendasi pansus skandal Century DPR sangat jelas keputusannya dan disepakati dalam paripurna DPR. Lembaga politik harus konsisten terhadap keputusannya," katanya.
Diteruskan Setelah 2014
Ia mengharapkan, KPK tidak seharusnya mendiamkan temuan DPR itu. Oleh karena itu, fraksi PDIP menunggu keseriusan para penegak hukum mengambil keputusan. “Setelah itu baru memutuskan masalah pengambilan keputusan politik DPR. Kalau sampai 2014 belum selesai keputusan hukum tentang skandal Century - ya akan terus dibahas setelah tahun 2014," paparnya.
Namun, pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada Ari Sudjito berpendapat, kehendak Tim Pengawas Century untuk mengajukan HMP berdasarkan temuan baru dari BPK belum mendapat sambutan postif dari masyarakat.
Publik saat ini sudah terlanjur tidak percaya kepada DPR. “Jadi daya dongkrak HMP pasti rendah. Sekarang ini daya dukung DPR di mata publik makin menyusut," katanya.
Menurutnya, jika ingin mendapat legitimasi, para anggota DPR harus menunjukkan prestasinya kembali. Ini karena DPR mengalami defisit legitimasi. Apalagi, penggunaan hak ini telah kehilangan momentum.
Pemunculan kasus ini bisa dibaca dengan gampang terkait dengan partai SRI yang mencalonkan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Sehingga upaya mengajukan hak pendapat pasti hanya ditanggapi senyum sinis. Paling-paling juga cuma begitu-begitu aja memoles diri untuk pencitraan," paparnya
Ia menambahkan, HMP hanya bisa dilakukan jika dipadukan dengan agenda besar soal korupsi lainnya. Saat ini, semua sedang menunggu kasus Nazaruddin. “Apakah mau bongkar ataukah bungkam. Jika ini meledak maka kasus-kasus lain seperti Century bisa dilanjutkan prosesnya," ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti/Web Warouw