Melalui Berita Acara Masyarakat Desa Lumbang No. 01/ML/XII/2011 tentang penolakan Penambangan Gunung Batu Boli Oleh PT. Sendang Artha Nusantara di Desa Lumbang Jalan Subur RT. 05. penolakan karena Gunung tersebut salah satu penjaga ekosistem, sumber air bersih, kebanggan karena termasuk situs sejarah, kepercayaan sebagai pasak alam, tidak pernah dilibatkan masyarakat bermusyawarah tentang Batu Boli, tidak tergambar jelas visi-misi Perusahaan dan masyarakat merasa tertipu ada tanda tangan namun apa tujuan dikira untuk pembuatan jalan bukan untuk penambangan di Gunung Batu Boli. Kelompok Tani Sangian, Maju Bersama, Giat dan Petunjuk Karya yang tergabung di Gapoktan Batu Boli pun menolak.
Lewat surat Gerabat adat mengajukan dukungan ke Lembaga Adat Deah Muara Uya-Jaro dan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tabalong direspon positif dari organisasi tersebut. Melalui kesepakatan bersama antara PD AMAN Tabalong, LSM LangsaT, LSM Akar Ilalang, Lembaga Adat Deah Muara Uya-Jaro dan Gerabat Adat pun menyepakati menolak kegiatan Penambangan yang dilakukan PT. Sendang Atha Nusantara.
Melalui tangan Kepala Badan Ir. Saepudin, MP merekomendasikan UKL-UPL Kegiatan Pertambangan Batuan Marmer PT. Sendang Artha Nusantara ini. Gunung Batu Boli yang diberi izin melalui keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/395/2011 tanggal 27 September 2011 kepada PT. Sendang Artha Nusantara ini menuai masalah. PT. Sendang Artha Nusantara dengan Direktur Mulyono Dsn. Sentro RT. 008 RW 004 Menganti Gersik Jawa Timur ini dengan komoditas Batu Marmer. Lokasi Eksplorasi Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Tabalong Kalimantan Selatan ini mempunyai kuasa Eksplorasi 64,9 Ha.
Padahal jelas Gua-gua yang terletak 1150370E s/d 1150380E dan Lintang Selatan 10530S s/d 10540S Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan di Gunung Batu Boli tersebut telah memiliki regester Nomor 2/24-09/-/tahun 1995 yang dikeluarkan oleh Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala, hingga status dilindungi oleh Undang-undang Cagar Budaya Budaya Nomor 11 Tahun 2010. Berdasarkan penelitian Balai Arteologi Banjarmasin sejak tahun 1995-1999 dan hasilnya menunjukan 3 Goa yaitu Gua Batu Babi, Goa Cupu, Goa Tengkorak mengandung peninggalan masa lalu. Kerangka Manusia yang berumur +6.000 tahun yang lalu memiliki nilai budaya dan ilmu pengetahuan yang sangat tinggi. Menurut Kepala Balai Arteolgi Banjarmasin Bambang Saktin WA, S.S.