LSM
( Lembaga Swadaya Masyarakat ) oleh Tanjil
Alamin under, adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun
sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat
tampa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut. Menurutnya ciri-ciri
LSM : bagian dari pemerintahan, Tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan untuk
kepentingan masyarakat , tidak hanya untuk kepentingan para anggota. Sedangkan
Jenisnya antara lain Organisasi Donor, Organisasi mitra Pemerintah, Organisasi
profesional dan Organisasi Oposisi.
LSM
menurut LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan dan
Penerangan Ekonomi dan Sosial )
Memperhatikan percaturan sosial dan politik di Indonesia pada akhir abad
ke-20 ini kiranya kita tidak
dapat mengabaikan peranan yang dimainkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM). Mulai bermunculan pada awal tahun 1970-an -kecuali
hanya beberapa kekecualian kini LSM
hadir dalam setiap bidang kehidupan dan dalam beberapa kasus menjadi penggerak
utama perubahan di dalamnya. Peranan LSM tersebut adalah melakukan apa yang tidak
dilakukan oleh pemerintah yang selama ini menjadi pengendali perubahan dalam
skala besar
atau melakukan hal yang sama dengan pemerintah tetapi
dengan cara yang berbeda. Dengan mempertimbangkan semangatnya yang hendak
menciptakan perbedaan ini, serta keberhasilan relatif di tengah ketiadaan
kekuatan lain yang berani berhadapan dengan pemerintah, wajar saja kiranya
untuk menyebut LSM sebagai salah satu pendorong dinamika sosial dan politik
masyarakat. Dalam hubungan dan situasi seperti inilah maka sebagian orang lebih
suka menyebut lembaga-lembaga ini sebagai Organisasi Non-Pemerintah, atau
Ornop, yang merupakan terjemahan lurus dari istilah Inggris Non-Governmental Organization(NGO).
Dalam situasi politik Indonesia di akhir abad ke-20 yang baru saja terbebas
dari otoritarinisme ini, LSM boleh jadi tidak perlu lagi menjadi kekuatan
penentang pemerintah, melainkan, sesuai dengan namanya sebagai penganjur
keswadayaan, berperan sebagai pelopor masyarakat sipil yang masih jauh dari
kuat.
Namun demikian, terlepas dari apapun peranan mereka, yang jelas dalam periode sepuluh sampai limabelas
tahun terakhir ini telah sangat banyak bermunculan LSM di Indonesia. LSM tidak
hanya menawarkan jalan alternatif yang praktis untuk kegiatan-kegiatan yang
bersifat pembangunan sosial dan ekonomi, tetapi juga kegiatan yang bersifat
penyadaran dan pembelaan kepentingan umum. Mereka semua berharap dapat memberdayakan masyarakat dalam
berhadapan dengan kekuatan besar pemerintah dan bisnis swasta. Tetapi ada pula LSM
yang bergerak dalam bidang-bidang yang sesungguhnya merupakan kepentingan semua
orang, seperti lingkungan hidup dan hak konsumen. Secara umum dapat dikatakan
bahwa kemunculan mereka didorong oleh dua hal, kebutuhan riil masyarakat untuk
menyuarakan aspirasinya serta adanya dana bantuan masyarakat luar negeri yang
disalurkan langsung kepada masyarakat.
Untuk mengapresiasi peranan LSM ini kami melihat adanya keperluan untuk
memetakan kehadiran mereka di seluruh wilayah Indonesia, yang memuat informasi
antara lain tentang alamat, kegiatan dan sumber pendanaan mereka. Informasi
tentang hal itu dapat mencerminkan kekuatan LSM sebagai “sektor ketiga” ini di
samping pemerintah dan swasta walaupun sangat
sulit untuk mengetahui jumlah mereka secara pasti. Hal ini berkaitan dengan
kenyataan bahwa mendirikan sebuah LSM tidaklah terlalu sulit, yakni sejauh
seseorang sudah memiliki semangat dan sedikit pengetahuan tentang bidang ini.
Lain halnya dengan mempertahankannya agar tetap hidup dan memiliki aktivitas.
Justru karena kesulitan untuk mempertahankan lembaga-lembaga semacam ini karena berbagai sebab, dari ditinggalkan oleh para
aktivisnya sampai hilangnya kepercayaan pemberi dana maka banyak LSM yang tidak
mampu bertahan lama. Sifat mereka yang mudah muncul dan mudah tenggelam inilah
yang antara lain membuat penghitungan secara pasti sulit untuk dilakukan.
Menentukan apakah sebuah organisasi merupakan LSM atau bukan yang menyangkut
masalah definisi kerja adalah persoalan yang juga mempersulit penghitungan
tersebut.
Dengan sepenuhnya menyadari kesulitan tersebut, kami memberanikan diri
untuk menerbitkan sebuah direktori LSM dengan cakupan nasional.
Sesungguhnya direktori LSM
sesungguhnya telah banyak diterbitkan, namun pada umumnya dengan cakupan yang
lebih sempit, baik regional maupun sektoral. Direktori LSM regional banyak
diterbitkan oleh forum-forum LSM di tingkat propinsi, sedangkan secara sektoral
oleh forum LSM dengan kegiatan sejenis. Direktori ini, selain bercakupan
nasional juga memuat semua jenis LSM menurut sektor kegiatan masing-masing.
Dengan demikian diharapkan agar pembaca dapat menemukan LSM dengan sektor
kegiatan apapun di seluruh propinsi di Indonesia.
Tentang Direktori Ini
Direktori ini memuat profil-profil LSM yang tersebar luas di seluruh
Indonesia yang ditulis dari data yang kami kumpulkan sejak tahun 1998. Pada
awalnya kami mengirimkan kuesioner melalui pos kepada kurang lebih 800 LSM yang
alamatnya kami peroleh dari berbagai sumber. Setelah kira-kira enam bulan kami
hanya memperoleh kembali kira-kira 200 kuesioner yang telah diisi. Belasan
kuesioner kembali kepada kami dengan catatan “Alamat Tidak Dikenal” atau “Sudah
Pindah,” sedangkan sisanya hilang tidak tentu rimbanya. Kemudian kami melakukan kunjungan ke sejumlah
daerah dan meminta bantuan sejumlah forum LSM di sana untuk mengedarkan
kuesioner kepada para anggota forumnya. Dari sekitar 200 kuesioner yang kami
kirimkan melalui cara ini, lebih dari 100 buah kembali kepada kami. Dari mereka
kami mengetahui bahwa semua kuesioner telah dikirimkan ke alamat masing-masing
lembaga, namun tampaknya banyak di antara mereka yang tidak punya cukup waktu
untuk mengisi dan mengembalikannya. Selebihnya, kami menggunakan kontak-kontak pribadi
untuk mengetahui dan meminta LSM tertentu mengisi kuesioner kami.
Demikianlah, hingga pertengahan tahun 2000 kami berhasil menuliskan lebih
dari 400 profil LSM. Mengingat data yang kami kumpulkan sudah berusia lebih
dari satu tahun, maka kami melakukan pengecekan ulang ke alamat masing-masing,
dan ternyata beberapa lembaga memang telah pindah alamat. Ada pula yang secara
suka rela memberitahukan kepindahan alamatnya kepada kami. Pemuatan profil
sebuah LSM dalam direktori ini memang mensyaratkan adanya alamat tetap, di
samping persyaratan lain seperti status hukum yang jelas serta minimal berusia
satu tahun dengan kegiatan yang terus menerus.
Pengertian LSM yang profilnya dimuat dalam direktori ini adalah
lembaga-lembaga di luar sektor pemerintah maupun bisnis swasta, yang bergerak
dalam aktivitas pembangunan atau pembelaan kepentingan umum, dan menekankan
pencarian pola-pola alternatif serta pemberdayaan masyarakat. Pada umumya
lembaga-lembaga itu berbentuk yayasan, dan ada pula yang berbentuk perkumpulan.
Dengan pengertian seperti itu maka lembaga yang bergerak dalam bidang karitatif
(seperti panti asuhan atau yayasan pendidikan), koperasi serta organisasi
massa, tidak dimuat profilnya dalam direktori ini.
Direktori ini disusun berdasarkan propinsi di Indonesia,
yang secara efektif pada tahun 2000 masih berjumlah 26, dimulai dari yang
paling barat (Aceh) ke propinsi paling timur (Irian Jaya). Profil LSM di setiap
propinsi disusun secara alfabetis mengikuti huruf pertama nama masing-masing,
baik nama lengkap, akronim maupun singkatan. Pokok-pokok informasi untuk semua
LSM diusahakan sama sejauh memang tersedia. Dengan demikian, bagi LSM yang
belum memiliki publikasi atau alamat email, misalnya, maka informasi tentang
hal itu ditiadakan.
Lembaga
swadaya masyarakat atau yang sering disebut LSM saat ini jumlahnya meningkat di
berbagai sektor seperti lingkungan hidup, usaha kesejahteraan sosial, hak asasi
manusia, kesehatan, ekonomi, dan pendidikan. Seperti yang telah disebutkan di
atas, berdasarkan kode etik LSM Bab 1 No. 1 LSM merupakan organisasi
non-pemerintah sehingga tidak ada koordinasi langsung dari pemerintah dan
merupakan badan yang mandiri sifatnya. LSM berdiri ketika terdapat kesamaan
visi dan misi sekelompok orang yang membentuk organisasi dengan kebebasan
segala perbedaan yang terdapat di masyarakat seperti agama, suku, ras,
golongan, dan gender tetapi tetap berazaskan pancasila dan UUD 1945. UU No 4
Tahun 1982 Pasal 1 Ayat 12 merupakan contoh definisi dari LSM lingkungan hidup.
Dijelaskan dalam UU tersebut bahwa LSM adalah organisasi atas kehendak dan
keinginan sendiri dan berminat dalam bidang lingkungan hidup contohnya WALHI.
Sedangkan
dalam dunia kesehatan kita mengenal Yayasan Kanker Indonesia, Yayasan Stroke
Indonesia, Yayasan Autis Indonesia, Palang Merah Indonesia, dll. LSM yang
bergerak dalam kesehatan merupakan organisasi yang terdiri dari sekumpulan
orang yang berminat dalam bidang kesehatan, dapat berupa orang yang berprofesi
di bidang kesehatan seperti dokter, ahli kesehatan masyarakat, dokter gigi,
perawat, dll. Sekumpulan orang tersebut melaksanakan visi dan misinya tanpa
memandang perbedaan yang ada seperti disebutkan dalam Kode Etik LSM Bab 1 No.
3. Salah satu hal terpenting dari LSM adalah organisasi ini tidak berafiliasi
dengan parpol dan tidak menjalankan politik praktis seperti mengejar kekuasaan. (Kode Etik LSM Bab 1 No. 2)
LSM
dalam menjalankan tugasnya di tengah-tengah masyarakat memiliki prinsip-prinsip
keberadaannya yaitu integritas, transparansi, independensi, anti kekerasan,
kesetaraan gender, dan keuangan.
Daftar
Pustaka :
1.
Kode Etik Lembaga Swadaya Masyarakat
2.
Undang-Undang Republik Indonesia No.4 Tahun 1986
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 78 Tahun 1993
www.iakmi.org/sub_index.asp?fuseaction=kongres
– 48k
www.depkes.go.id/index.php?option=news&task=viewarticle&sid=734&Itemid=2
– 31k -
www.endonesia.com/mod.php?mod=katalog&op=viewlink&cid=246
– 55k –
www.kompas.com/kompas-cetak/0103/14/IPTEK/koal10.htm
– 15k
www.dokter.indo.net.id/lowongan.html
Definisi LSM oleh Albertus T. Muljono
Direktur Eksekutif CIVAS
Menurut definisi yang dikemukakan oleh PBB, LSM adalah
sebuah organisasi non-pemerintah yang tidak mencari keuntungan materi,
didirikan sukarela oleh masyarakat, dengan skala lokal maupun
internasional, dan bertujuan untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat.
LSM didirikan dengan tujuan-tujuan tertentu oleh sekelompok orang yang memiliki
kesamaan pandangan. LSM melakukan berbagai pelayanan dan fungsi kemanusiaan,
menyampaikan keinginan warga negara kepada pemerintah, memonitor implementasi
kebijakan dan program, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
pengambilan kebijakan negara. LSM juga menyediakan analisis dan konsultasi,
serta bertindak sebagai pemberi peringatan dini kepada pemerintah dan membantu
memonitor pengimplementasian perjanjian internasional dalam sebuah negara.
Karena LSM bukanlah lembaga politik, maka LSM tidak memiliki
kaitan dengan partai politik dan bisa dikelompokkan sejajar dengan berbagai
organisasi budaya, ilmiah, sosial, atau derma. Sebagaimana tadi sudah disebutkan
dalam definisi LSM oleh PBB, LSM didirikan oleh masyarakat sipil secara
sukarela. Oleh karena itu, LSM diharapkan mampu untuk memenuhi kebutuhan riil
masyarakat. Selain itu, dengan adanya berbagai LSM, kesadaran masyarakat atas
hak-hak mereka sebagai warga negara juga semakin besar, karena LSM seringkali
berperan sebagai pengkritik kebijakan pemerintah yang mengabaikan hak warga
negara.
Di sisi lain, LSM dapat pula berperan sebagai rantai
penghubung antara pemerintah dan rakyat. Artinya, LSM menyampaikan kepada
pemerintah mengenai hal-hal apa saja yang dikehendaki rakyat. Di sebagian
negara, LSM secara langsung melaksanakan sejumlah program atau proyek, sehingga
peran pemerintah dalam perekonomian masyarakat menjadi berkurang. Selain itu,
karena LSM tidak terikat kepada pemerintah, LSM juga mampu menjadi pengawas
yang tepat bagi aktivitas pemerintah dan pejabat. Dalam menyampaikan
aspirasinya, LSM menggunakan berbagai cara, seperti mengeluarkan surat
pernyataan atau menyelenggarakan berbagai unjuk rasa. Namun karena sifatnya
yang independen dan tidak terkait dengan partai politik, pemerintah umumnya
tidak terlalu sensitif dalam menerima kritikan yang disampaikan oleh LSM.
LSM sebagai Sektor Ketiga
Hadiwinata dalam bukunya Politics of NGOs in Indonesia:
Developing Democracy and Managing a Movement , 2003 mengatakan bahwa LSM telah
menjadi "Sektor Ketiga", yaitu sektor publik yang mengedepankan
kepedulian sosial atau personal. Sektor Pertama adalah sektor negara atau
pemerintah yang berkewajiban menjamin pelayanan bagi warga negaranya dan
menyediakan kebutuhan sosial dasar, sedangkan Sektor Kedua adalah sektor swasta
yang terdiri dari kalangan bisnis dan industrial yang bertujuan mencari
penghidupan dan menciptakan kekayaan. Sebagai Sektor Ketiga, maka LSM
beroperasi di luar pemerintah dan pasar. Mengutip Salamon dan Anheier,
Hadiwinata mendefinisikan LSM mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1)
Formal, artinya secara organisasi
bersifat permanen, mempunyai kantor dengan seperangkat aturan dan prosedur;
2)
Swasta, artinya kelembagaan yang
berada di luar atau terpisah dari pemerintah;
3) Tidak mencari keuntungan, yaitu
tidak memberikan keuntungan (profit) kepada direktur atau pengurusnya;
4)
Menjalankan organisasinya sendiri
(self-governing), yaitu tidak dikontrol oleh pihak luar;
5)
Sukarela (voluntary), yaitu
menjalankan derajat kesukarelaan tertentu;
6)
Nonreligius, artinya tidak
mempromosikan ajaran agama; dan
7)
Nonpolitik, yaitu tidak ikut dalam
pencalonan di pemilu
Kesimpulan:
1.
LSM,
singkatan Lembaga Swadaya Masyarakat sebuah organisasi adalah bukan perorangan namun terdiri dari 2 orang atau lebih,
2.
Organisasi
Masyarakat sipil untuk memperjuangkan masyarakat,
3. Organisasi
nirilaba dengan kegiatan-kegiatan yang mengarahkan kepada kesejahteraan
masyarakat,
4.
Advokasi(pencerahan)
dan Riset(penelitian) diharapkan dapat mencari akar permasalahan dari dampak
kebijakan Pemerintah dan Perusahaan, serta pada ujungnya mendapatkan solusi
terbaik bagi masyarakat,
5.
Organisasi
yang bisa menjadi tempat konsultasi masyarakat ini terpisah dari Pemerintahan
dan Perusahaan namun bisa menjadi jembatan diantara keduanya,
6.
Ciri
dari organisasi ini adalah berdiri sendiri terpisah dari Pemerintah dan
Perusahaan secara hukum dan ternaungi oleh aturan tersendiri,
7.
Program
kemasyarakatan pun boleh didapat dari Pemerintah, Perusahaan dan Pihak lain
tanpa tujuan yang mengikat,