Ada 91.311 Kasus Pelecehan Terhadap Perempuan

JAKARTA, TRIBUN - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan tingkat tindak kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia terhitung sangat tinggi. Dalam periode 1998 - 2010 telah terjadi 91.311 kasus pelecehan terhadap perempuan.

"Itu artinya dalam sehari rata-rata terjadi 28 kejadian kekerasan seksual terhadap perempuan," ungkap Andy Yentriyani, Komisioner Komnas Perempuan dalam Diskusi Media Jaminan Rasa Aman dalam Transportasi Publik di Kantor Komnas Perempuan, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakpus, Jumat (23/9).

Jumlah peristiwa kekerasan seksual tersebut berdasarkan data Komnas Perempuan sudah mendekati sepertiga kasus kekerasan terhadap perempuan. Total kasus kekerasan terhadap perempuan dalam periode di atas adalah 295.836 kasus.

Dari sisi lokasi kejadian, lebih dari dua pertiga kasus di atas terjadi dalam ranah personal atau domestik. Itu artinya, dalam banyak kejadian korban memiliki hubungan darah atau relasi intim dengan korban.

"Banyak di antaranya dalam keluarga sendiri atau dengan orang dekat, seperti pacar sendiri," terang Neng Dara Affiah, Komisioner lainnya.

Kasus di ranah personal mencapai 76 persen dari total kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, atau sebanyak 69.251 kasus. Ruang publik menduduki posisi kedua dalam jumlah kasus, dengan 20.503 kejadian atau sebesar 22 persen.

Selain itu, ada pula kasus yang terjadi di ranah negara, yaitu kekerasan seksual yang dilakukan aparat negara dalam kapasitas tugas mereka. Contoh terkini adalah kasus pelecehan seksual oleh seorang pejabat BPN terhadap tiga staf wanita yang menjadi bawahannya.

Terkait tingginya tingkat kekerasan seksual, Neng Rara mengharapkan aparat hukum bisa mengambil langkah yang lebih tegas dan cepat dalam menanggapi setiap laporan kasus.

Pasalnya, dalam sejumlah aduan, pihak Polri misalnya, dipandang masih cenderung lamban dalam membekuk para pelaku atau pun bereaksi terhadap laporan. "Bisa saja karena sistem hukum yang masih abu-abu terhadap tindak kejahatan pemerkosaan, misalnya," pungkasnya.(kompas.com)


Sumber : TRIBUNJABAR.co.id