Publikasi khusus Tahun 2011, Januari sampai Desember 2011. Semoga bermanfaat untuk semua, masukan, saran dan kritik membangun bisa layangkan email ke whyank@gmail.com web induk http://langsatborneo.blogspot.com/
Warga Haruai Harapkan Bantuan Mobil Pemadam
Tidak Dilelang Tahun Ini(Aset Kendaraan Masih Dalam Kondisi Baik)
Tunjangan Guru Terpencil Diusulkan Naik 2012
Hati-hati Salah Kelola BOS
Tanjung - Pemerintah Kabupaten Tabalong tidak bosan-bosannya mengingatkan kepala, bendahara dan komite sekolah/madrasah agar mengelola administrasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan baik. Hal ini untuk menghindari permasalahan hukum.
"Sekali lagi, agar dapat menjadi perhatian kita semua. Penggunaan dana BOS supaya diarahkan sesuai peruntukannya. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan, karena ini amanah undang-undang," tegas Sekretaris Daerah Tabalong H Abdel Fadillah saat membacakan sambutan tertulis Bupati Tabalong H Rachman Ramsyi dalam pelatihan BOS tahun 2011 di Aula SMK Negeri 1 Tanjung Senin (3/10) kemarin. Acara ini digelar Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tabalong.
Dikatakannya apabila tidak mengerti, bisa sesegaranya bertanya kepada pihak yang berkompeten, sehingga tak keliru. Sebab, setiap kekeliruan akan ada sanksi hukum, baik administratif ataupun pidana.
Kepala Disdik Tabalong H Erwan mengatakan, pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sekolah dalam menyusun perencanaan dan pengelolaan sumber daya manusia guna menguatkan tata kelola dan akuntabilitas sekolah. Terutama mengelola dana BOS.
Agar lebih tepat sasaran, pelatihan dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut. Dengan pelatih sebanyak 6 orang guru yang sebelumnya mengikuti pelatihan dari tim manajemen BOS pemerintah pusat.
Materi pembahasan, diantaranya, standar pelayanan minimal pendidikan dasar, standar nasional pendidikan dan pengenalan terhadap evaluasi diri sekolah atau madrasah. Selain, pelatihan perencanaan, manajemen keuangan dan pengenalan pendidikan karakter.
"Peserta pelatihan semua SD, MI dan SMP, MTs. Baik negeri maupun swasta di Tabalong. Semuanya ada 347 sekolah," jelas Erwan. (Ibn/ay/ran)
Senin, 3 Oktober 2011
Ada 91.311 Kasus Pelecehan Terhadap Perempuan
JAKARTA, TRIBUN - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan tingkat tindak kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia terhitung sangat tinggi. Dalam periode 1998 - 2010 telah terjadi 91.311 kasus pelecehan terhadap perempuan.
"Itu artinya dalam sehari rata-rata terjadi 28 kejadian kekerasan seksual terhadap perempuan," ungkap Andy Yentriyani, Komisioner Komnas Perempuan dalam Diskusi Media Jaminan Rasa Aman dalam Transportasi Publik di Kantor Komnas Perempuan, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakpus, Jumat (23/9).
Jumlah peristiwa kekerasan seksual tersebut berdasarkan data Komnas Perempuan sudah mendekati sepertiga kasus kekerasan terhadap perempuan. Total kasus kekerasan terhadap perempuan dalam periode di atas adalah 295.836 kasus.
Dari sisi lokasi kejadian, lebih dari dua pertiga kasus di atas terjadi dalam ranah personal atau domestik. Itu artinya, dalam banyak kejadian korban memiliki hubungan darah atau relasi intim dengan korban.
"Banyak di antaranya dalam keluarga sendiri atau dengan orang dekat, seperti pacar sendiri," terang Neng Dara Affiah, Komisioner lainnya.
Kasus di ranah personal mencapai 76 persen dari total kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, atau sebanyak 69.251 kasus. Ruang publik menduduki posisi kedua dalam jumlah kasus, dengan 20.503 kejadian atau sebesar 22 persen.
Selain itu, ada pula kasus yang terjadi di ranah negara, yaitu kekerasan seksual yang dilakukan aparat negara dalam kapasitas tugas mereka. Contoh terkini adalah kasus pelecehan seksual oleh seorang pejabat BPN terhadap tiga staf wanita yang menjadi bawahannya.
Terkait tingginya tingkat kekerasan seksual, Neng Rara mengharapkan aparat hukum bisa mengambil langkah yang lebih tegas dan cepat dalam menanggapi setiap laporan kasus.
Pasalnya, dalam sejumlah aduan, pihak Polri misalnya, dipandang masih cenderung lamban dalam membekuk para pelaku atau pun bereaksi terhadap laporan. "Bisa saja karena sistem hukum yang masih abu-abu terhadap tindak kejahatan pemerkosaan, misalnya," pungkasnya.(kompas.com)